Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina

Hut bhayangkara

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita satu barang bukti atas dugaan korupsi pada proyek pengadaan aplikasi dan software di PT Indopelita Aircraft Services (IAS).

Barang bukti itu berupa Satu unit mobil Mercedes Benz E 300 dengan Nomor Polisi B 54 RIY. Mobil sultan berwarna hitam itu kini terparkir di depan Kantor Kejati Banten, pada Kamis (7/4/2022).

Satu hari sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan 4 orang tersangka, perkara penerbitan dan pembayaran fiktif pekerjaan tiga kontrak pekerjaan di kilang PT Pertamina Balongan tahun 2021 itu.

Loading...

Keempat tersangka berinisial DS, SY, SS dan AC. Tersangka DS merupakan Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan, kemudian tersangka SY merupakan Direktur Keuangan PT. IAS, selanjutnya tersangka SS adalah Presiden Direktur PT. IAS, adapun tersangka AC merupakan Direktur Utama dari PT. AKTN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 31 saksi, Kejati Banten akhirnya menetapkan 4 orang tersangka.

Ke-31 orang saksi itu yakni terdiri 12 orang dari PT IAS, dua orang dari PT Pelita Air Service, sembilan orang dari PT Kilang Pertamina Internasional RU VI Balongan, dua orang dari PT Pertamina Persero, lima orang PT Aruna Karya Teknologi Nusantara, dan satu orang dari PT Everest Technologi.

Pihaknya telah menelusuri aliran dana dari pada dugaan korupsi tersebut. Kendati begitu, Kejati Banten belum mengumumkan kerugian negara atas perkara tersebut. (*/Faqih)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien