Kejati Banten Telusuri Dugaan Korupsi Biaya Operasional WH-Andika

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan segera menelusuri kebenaran dugaan korupsi biaya operasional penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021.

Demikian dikatakan Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani saat dikonfirmasi Fakta Banten pada Senin, 14 Februari 2022.

“Masih ditelusuri kebenaran laporan Boyamin (Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) tsb,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, MAKI telah melaporkan dugaan korupsi biaya operasional penunjang Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021 ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui saluran elektronik pada Senin, 14 Februari 2022.

Advert

Anggaran operasional Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.

KPU Cilegon Coblos

“Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.

Perhitungannya, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021 menurutnya senilai Rp57 miliar.

“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur,” katanya.

Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya.

Patut diduga kata dia, biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay), dan dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang  sah dan lengkap, sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

“Sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkapnya. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien