Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap di BPN Lebak

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 4 orang dugaan Tindak Pidana Suap di Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak.

Disampaikan dalam Konferensi Pers, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leo Simanjuntak mengatakan, Kejati Banten telah menangkap dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pegawai ASN di BPN Lebak.

“Bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS),” ucap Leo Simanjuntak, Kamis, (20/10/2022).

“Oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 (dua) Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021” terang Leo Simanjuntak.

Peranan Para Tersangka:

Loading...

1. Tersangka AM, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak telah menerima suap/gratifikasi sebesar Rp. 15 Milyar.

2. Tersangka DER (selaku honore DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak) telah menerima suap/gratifikasi dan menghubungkan antara Tersangka Dra. S alias MS dengan Tersangka AM serta membuka 2 (dua) rekening Bank Swasta guna menampung uang pemberian suap/gratifikasi.

3. Tersangka Dra. S alias MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.

4. Tersangka EHP (selaku putra dari Tersangka S alias MS) aktif bersama dengan Tersangka Dra. S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap/gratifikasi.

Pasal yang menjerat tersangka AM dan tersangka DER dikenakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Dra. S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien