Kejati Geledah Kantor Bapenda, Gubernur Banten: Hukum Harus Ditegakkan
SERANG – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Kota Serang, pada Jumat, 22 April 2022.
Penggeledahan dilakukan kaitan dengan dugaan penggelapan uang pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Berdasarkan pantauan, Tim Kejati Banten keluar dari Kantor Bapenda Banten sekitar pukul 12.01 WIB.
Informasi yang dihimpun, tak hanya kantor Bapenda yang digeledah, namun Kantor Samsat Kelapa Dua, Tangerang juga turut didatangi Tim Penyidik Kejati Banten itu.
Mengetahui adanya penggeledahan di Kantor Bapenda dan Samsat Kelapa Dua, Gubernur Banten, Wahidin Halim turut mendukung proses hukum atas dugaan pembobolan pajak tersebut.
“Cyber crime memang hanya APH (aparat penegak hukum) yabg bisa memberantasnya,” kata Wahidin kepada Fakta Banten melalui Pesan WhatsApp.
Pria yang akrab disapa WH itu menyatakan, bahwa tindakan penggeledahan yang dilancarkan Kejati Banten itu berkaitan dengan adanya pengakuan para terduga penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua.
“Yang bertanggung jawab mereka yang korupsi, yang mengelapkan dan yang menggunakan dana dari hasil korupsi. Proses hukum sudah dimulai dan hukum harus ditegakan,” jelas WH. (*/Faqih)