Kejati Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Banten
TANGERANG SELATAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penyitaan dan penggeledahan aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) oleh Bank Banten pada tahun 2017 sebesar Rp65 miliar.
Penyitaan barang bukti milik tersangka RS yakni berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
“Selanjutnya Tim Penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002, RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya, pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Ivan menuturkan, kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022, perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas KMK dan kredit investasi oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) Pada Tahun 2017.
“Penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya. (*/Faqih)