Kemendagri Terima Usul Pemberhentian Gubernur dan Wagub Banten

 

SERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni telah memberikan berkas usul pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten priode 2017-2022.

Usulan pemberhentian Wahidin Halim-Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur dan Wagub Banten itu diterima Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik.

Pijat Refleksi

“Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda Kemendagri, Pak Akmal,” katanya kepada Fakta Banten, Rabu, (6/4/2022).

Sebelumnya DPRD Banten telah menggelar paripurna tentang pengumuman usul pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten priode 2017-2022, di Kota Serang, pada Selasa, 5 April 2022.

“Maka diharapkan mekanisme usul Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Andra, disela-sela paripurna.

Seperti diketahui, jabatan Wahidin Halim-Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wagub Banten akan berakhir pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien