Kendaraan Over Dimensi dan Overload Tak Boleh Melintas di Tol Tangerang-Merak

Sekda Pelantikan DPRD

 

 

SERANG – Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) Tahun 2023, petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten kembali melakukan sosialisasi dan penindakan kendaraan ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak – Tangerang, pada Rabu (16/2/2022).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, mengatakan, banyak sekali kendaraan yang melanggar aturan melintas di ruas Tol.

“Sampai dengan lima hari pelaksanaan operasi ODOL sedikitnya sudah 130 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun dengan tilang, operasi ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari 2022 nanti,” ucap Kamarul kepada wartawan.

Kamarul menjelaskan, bahwa di bulan depan atau Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif.

Lantik dprd

Selain tilang, akan diberlakukan juga sanksi transfer muatan dan normalisasi.

Penegakkan hukum ini tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan di luar jalan tol atau jalur arteri.

“Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,” tutur Kamarul Wahyudi.

Dengan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, Kamarul berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur oleh undang-undang.

“Kami berharap tidak ada kendaraan yang muatannya berlebihan mari taati peraturan demi keselamatan,” tutupnya. (*/Red)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien