Loading...

Kepala Cabang BJB Tangerang Tersangka Kredit Fiktif Rp 8,7 Miliar

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar.

Tersangka DAW selaku direktur PT DAS dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang.

Sedangkan tersangka KA selaku Kepala Cabang Bank BJB tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

“Kami tahan yang bersangkutan (tersangka DAW) untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Senin (21/12/2020).

Asep menuturkan, awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

“Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif,” ujar Asep.

Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

“DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar,” ujar Asep.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.

Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasta tersebut.

“Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonspirasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, agunanannya fiktif,” tegasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun. (*/Kompas)

PLN UID Banten HUT Cilegon
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien