Kesiapan Prokes Sekolah Tatap Muka di Banten Capai 82%

BPRS CM tabungan

SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah menginventarisasi ketersediaan sarana prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada satuan pendidikan SMA/ SMK/ SKh Negeri yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Hasilnya menyebutkan kondisi ketersediaan sarana prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan pada satuan pendidikan tersebut sudah mencapai 82 persen.

“Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Provinsi Banten harus berdasarkan Kajian secara Komprehensif sehingga Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar Tatap Muka tidak menjadi Cluster baru penyebaran Covid-19,” kata Wagmgub dalam sambutannya pada webinar Persiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi yang digelar Koordinator Komite Sekolah Al Azhar BSD Serpong – Tangerang Selatan, dari ruang kerja Wakil Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Sabtu (12/12/2020).

Turut hadir secara virtual dalam webinar tersebut Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Taryono dan Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni.

Dijelaskan Wagub, ketersedian sarana prasarana penunjang prokes yang diperiksa meliputi tempat duduk berjarak 1,5 m, fasilitas cuci tangan pakai sabun, masker, pelindung wajah, hand sanitizer dan akses fasilitas kesehatan terdekat.

Meski kesiapan sarana prasarana dimaksud belum 100 persen, namun kata Wagub pihaknya masih menunggu perkembangan terkait kondisi resiko penyebaran Covid 19 di kabupaten/kota. Menurutnya, saat ini dari 8 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten, 2 kabupaten/kota masih berada pada daerah resiko tinggi atau zona merah penyebaran Covid-19.

Loading...

“Terakhir pantauan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu masih zona merah,” katanya.

Wagub menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan sampel uji swab kepada beberapa sekolah, baik guru maupun siswa.

Hasil sampel uji swab tersebut juga lanjutnya, akan dijadikan pertimbangan untuk menentukan apakah satuan pendidikan kewenangan Pemprov Banten sudah cukup aman atau masih perlu hati-hati dalam mengijinkan belajar tatap muka.

Dikatakannya, pembukaan sekolah, atau dimulainya kembali pembelajaran tatap muka sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 menteri tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah/Kanwil Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.

Namun demikian, kewenangan tersebut harus diikuti izin dari komite sekolah/ perwakilan orang tua serta izin dari orang tua peserta didik.

“Dan memang keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka ini juga bisa diterapkan secara keseluruhan di satu daerah, maupun juga bisa bertahap, misal per kabupaten/kota dulu. Atau di tingkat kabupaten/kota, bisa per kecamatan dulu. Tapi yang jelas semua persyaratan yang diatur SKB 4 menterinya itu harus clear dulu,” paparnya. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien