Ketua Bawaslu Banten Tegaskan Aparatur Desa Dilarang Terlibat Kampanye

Hut bhayangkara

SERANG – Jelang masa kampanye Ketua Bawaslu Provinsi Banten ingatkan Aparatur Desa untuk tidak terlibat dalam kampanye peserta politik.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, menurutnya berdasarkan UU no 6 tahun 2014 dan UU no 7 tahun 2017 aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu Paslon.

“Terkait kades pada saat kampanye itu ada larangannya kalau tidak salah ada di UU 6 2014, uu 7 2017 dia tidak boleh melibatkan diri tidak boleh dilibatkan tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucap Ali Faisal kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa terbukti terlibat dalam kampanye peserta pemilu.

Loading...

“Kalau di UU Desa ada sanksinya administrasi teguran tertulis pemberhentian sementara bahkan tetap di pemilu juga ada ada sanksi pidana,” ucapnya.

“Saya menyampaikan kepada kepala desa masa kampanye nanti jangan sampai kemudian dia melibatkan diri atau mau dilibatkan dalam politik praktis,” tandasnya.

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi jalannya Pemilu tahun 2024.

“Untuk masyarakat silahkan laporkan ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu 2024,” pungkasnya. (*/Fachrul)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien