Ketua DPRD Banten Sambut Hangat Kajati Baru
SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Reda Manthovani mengunjungi kantor DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (3/8/2021).
Kedatangan Kajati baru ini merupakan kunjungan perdana setelah dilantik menggantikan Asep N. Mulyana.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni yang didampingi para Wakil Ketua DPRD Banten dan jajaran Sekretariat DPRD Banten menyambut hangat kedatangan Reda Manthovani.
Silaturahmi ini kata Andra dalam rangka menyambut Reda Manthovani yang kini mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejati Banten.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan selamat atas promosi jabatan yang diberikan kepada Reda Manthovani. Ia berharap DPRD dan Kejati Banten terus menjalin sinergitas.
“Tentunya saya ucapkan selamat kepada Bapak Reda Manthovani. Semoga Kajati baru ini bisa menjadi mitra strategis DPRD dan juga berharap saling mendukung untuk memajukan Provinsi Banten,” katanya.
Andra juga menyebut, bahwa DPRD dan Kejati Banten sebelumnya telah mempunyai agenda bersama. Di mana kata dia, Kejati Banten pernah menggelar sosialisasi penerangan hukum bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten tentang diskresi bagi pejabat pemerintah daerah di Gedung Serba Guna pada Selasa, (20/04/2021) lalu.
Dengan adanya sosialisasi penerangan hukum tersebut menurutnya sangat bermanfaat bagi pimpinan dan anggota DPRD Banten. Terlebih kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara DPRD Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Hal serupa dikatakan Sekretaris DPRD Banten, EA Deni Hermawan. Ia mengatakan, kedatangan Kajati Banten yang baru dalam upaya memperkuat kerjasama yang telah dilakukan pada masa Kajati lama.
“Selain silaturahmi, ini juga bagian dalam memperkuat MoU yang pernah kita lakukan. Banyak (hal) seperti yurisprudensi dan problematika yang kita hadapi dan sedang berjalan,” kata Deni usai pertemuan.
Deni menjelaskan, penguatan kerjasama yang dilakukan dengan pimpinan Kejati yang baru tetap berpedoman pada MoU yang sebelumnya telah disepakati.
“Tetap dalam konteks atau konsep MoU yang pernah kita laksanakan. Contohnya seperti tema pada pimpinan periode sebelumnya itukan diskresi, nah kalau sekarang temanya kita akan musyawarahkan lagi,” terangnya. (*/Faqih)