Ketua LPAI Banten: Masyarakat Harus Paham Bullying Dan Ragging
SERANG – Baru baru ini jagat maya dihebohkan dengan maraknya kasus bullying yang ada di sekolah, bahkan sebelumnya kasus perundungan dilakukan oleh sekelompok siswa di sekolah Binus Serpong, Tangerang Selatan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten Adi Abdillah Marta menjelaskan dalam kasus kekerasan pada anak ada yang dinamakan bullying dan ragging.
“Bullying dan ragging sama-sama kekerasan, jika dalam bullying anak sebagai korban memang terintimidasi sedangkan dalan ragging si anak sebagai korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan justru dengan sadar bahkan karena keinginannya yang tergoda untuk masuk kedalam suatu geng (kumpulan-red),” ucap Adi kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
“Keduanya adalah perilaku tidak baik, bayangkan jika seorang anak siapa pun dia sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya, anak itu pun tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tak senonoh dan kekerasan. Lantas, bergabunglah anak itu ke dalam geng tersebut dan dia menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng,” ujarnya.
Menurutnya, lanjut Adi baik bullying maupun ragging, keduanya memang harus dihentikan dengan mengidentifikasi secara akurat, apakah kejadian yang aparat penegak hukum tangani sesungguhnya merupakan bullying atau ragging.
“Perlunya kesadaran bersama menghadapi bullying dan ragging, tidak parsial hanya guru di sekolah, orangtua, lingkungan dan lain-lain. Namun ini adalah tugas kolaboratif semua stakeholder termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum yang juga semua kita adalah sebagai orang tua bagi anak bangsa,” tandasnya. (*/Fachrul)