KI Banten Bidik 50 Pemerintah Desa untuk Lakukan Ini

SERANG – Komisi Informasi (KI) Banten memberikan bimbingan teknis keterbukaan informasi publik kepada 50 pemerintahan desa yang dilaksanakan, di Aula Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rabu (30/6/2021).

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyebut, bimbingan teknis ini merupakan implementasi, guna mendorong keterbukaan informasi di tubuh pemerintahan desa.

Sebagai badan publik, pemerintah desa kata Toni, harus mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

“Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informmasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,” singkatnya.

Diketahui, dalam acara tersebut turut hadir Ketua KI Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, dan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Serang serta Perwakilan dari 50 desa yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (*/Faqih)

Honda