KI Ingatkan Pemprov Banten Soal Informasi Vaksin, Ini Penjelasannya

SERANG – Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengingatkan, Provinsi Banten merupakan provinsi kelima di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi pada awal pembentukannya.

Selain itu, KI juga merupakan Provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik, yakni Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pijat Refleksi

Berkenaan dengan kondisi pandemi Covid-19, KI Banten mengingatkan Satgas Covid-19 Provinsi Banten untuk dapat menjadikan informasi pubik terkait vaksin menjadi informasi publik yang wajib diumumkan dan mudah diakses oleh publik.

“Sehingga masyarakat memiliki informasi yang valid tidak bersumber dari media sosial namun secara resmi Informasi Publik yang diumumkan pemerintah melalui website resmi banten.prov.go.id,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

Demikian halnya bagi badan publik kata Toni, untuk lebih taat dan patuh terhadap UU 14/2008 dan putusan KI Banten ketimbang mengedepankan upaya hukum lainnya, sementara substansi permohonan itu sendiri merupakan kategori informasi publik yang wajib diumumkan. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien