KI Pusat Apresiasi Keterbukaan Informasi Pemprov Banten
SERANG – Komisi Informasi (KI) Pusat mengapresiasi peningkatan tren keterbukaan informasi di Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu tidak terlepas dari upaya jajaran Pemprov Banten dalam membangun keterbukaan informasi.
Pada tahun ini, Pemprov Banten kembali meraih kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik. Penghargaan diserahkan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Sahyan kepada Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom dalam kegiatan Penganugerahan Badan Publik hasil Monev 2021 di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (24/11/2021).
Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi (KI) Pusat Muhammad Sahyan mengungkapkan tren Keterbukaan Informasi tahun 2021 di Pemprov Banten mengalami peningkatan. Itu sebabnya, wajar jika Pemprov Banten meraih kategori informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan KI Pusat.
“Patut kita berikan apresiasi. Dua tahun berturut-turut meraih predikat sebagai Provinsi yang meraih penghargaan dengan kategori informatif. Pemprov Banten mendapat nilai baik, nilai 81 dan masuk 10 besar nasional. Penghargaan ini tidak lepas dari komitmen semua pihak, terutama Gubernur Banten,” ujarnya.
Masih menurut Sahyan, Indonesia dituntut terbuka karena Indonesia termasuk dalam keanggotaan Open Governance Partnership yang launching pada 2011. Selain itu, dalam hukum HAM yang berlaku universal, negara wajib membuka informasi kepada publik dan alasan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Plt Sekda Pemprov Banten Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, OPD, Kabupaten/Kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten.
Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pemprov Banten bukan hanya memilik niat namun juga komitmen dalam membangun keterbukaan informasi publik.
“Kalau hanya dengan niat, mustahil bisa diperoleh (penghargaan), Pak Gubernur sudah membuktikan komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai daerah yang terbuka,” kata Muhtarom.
Selain membuat regulasi, kata Muhtarom, upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Pemprov Banten dibarengi dengan penguatan SDM yang mengelola informasi publik.
“Kalau cuma kebijakan, tetapi tidak dibarengi dengan SDM, pelayanan informasi publik tidak akan bisa jalan,” katanya.
Masih terkait pelayanan informasi publik, Pemprov juga terus memfasilitasi sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.
Seperti diketahui, dalam siaran pers KI Provinsi Banten menyebutkan, dari 101 badan publik, yang terdiri atas 39 Organisasi Perangkat Daerah, 8 Pemerintah Daerah, 24 Lembaga Non Struktural/Vertikal, 18 Badan Usaha Milik Daerah, dan 12 Partai Politik, tingkat Provinsi yang dimonitor, KI Provinsi Banten kemudian menetapkan calon penerima penghargaan.
Untuk kategori Kabupaten/Kota, terdapat enam Kabupaten yang mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang. Sedangkan, dua Kabupaten/Kota lainnya, yaitu Kabupaten Lebak kualifikasi menuju informatif dan Kota Cilegon cukup informatif.
Sementara untuk kategori OPD, terdapat tujuh OPD di Pemprov Banten yang mendapatkan penghargaan dengan kualifikasi informatif, yaitu Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Badan Penghubung Provinsi Banten, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Sekretariat DPRD Provinsi Banten. Sedangkan OPD Pemprov Banten lainnya sebagian besar menuju informatif. (*/Red)