Klaster Hajatan Berpotensi Timbulkan Kerumunan, Gubernur WH Minta Dibatasi
SERANG – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021). Hal itu langsung direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Aturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu memuat beberapa kebijakan dalam rangka membatasi kegiatan masyarakat di masa pandemi.
Seperti halnya kegiatan hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang banyak, menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, pemerintah kerap kali mengimbau untuk menerpakan protokol Covid-19.
Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengakui tak menghendaki kegiatan seperti hajatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Demikian dikatakan WH usai rapat pembahasan pengendalian Covid-19 di Pendodopo Kabupaten Tangerang, Senin (11/1/2021).
Ia meminta agar masyarakat dapat membatasi kegiatan di masa pendemi tersebut. Meski begitu ia tetap mengimbau untuk menerapkan 4 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Selanjutnya Wahidin menyebut, hajatan menjadi salah satu hal yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Sehingga pihaknya meminta agar dapat membatasi kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan orang banyak itu. (*/Faqih)