Komisi III DPRD Banten Sesalkan Surat Gubernur Banten Terkait Penundaan Rapat
SERANG – Komisi III DPRD Banten menyesalkan surat Gubernur Banten bernomor 180/859-HUK/2020. Prihal tanggapan terhadap undangan rapat kerja yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten tertanggal 9 April 2020. Surat itu berisi pendapat agar rapat koordinasi (rakor) secara tatap muka eksekutif dengan legislatif ditunda.
Surat itu dianggap kurang tepat karena dapat menurunkan intensitas pengawasan yang dilakukan DPRD Banten. Terlebih, surat tak menyebutkan alternatif rapat yang bisa dilakukan misalnya melalui teleconference.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat menjelaskan, DPRD Banten memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif. Program pengawasan salah satunya dilakukan melalui rapat koordinasi dengan OPD mitra masing-masing komisi.
“Meski situasi corona kami ingin pelaksanaan pengawasan tetap berjalan,” katanya.
Menurutnya, surat itu terbukti telah menjadi alat legimitasi OPD Pemprov Banten untuk tak hadir dalam rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Banten.
“Dengan dasar surat itu BPKAD Banten tadi tak menghadiri rakor kami tadi siang (Senin, 13/4/2020) ” katanya.
Padahal kata Ade rapat dengan BPKAD dianggap penting. Pihaknya ingin mengetahui pergeseran anggaran yang dilakukan pemprov untuk penanganan Covid-19.
“BPKAD mitra kami. Kami hanya ingin memastikan pergeseran sesuai arah,” katanya.
Meski begitu, seharusnya lanjut Ade, rapat Komisi DPRD Banten tetap menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan. Sehingga rapat sebagai salah tugas bisa berjalan dan penularan corona dapat dicegah.
“Situasi saat ini program pencegahan terhadap harus tetap berjalan, tapi tugas OPD juga harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Sebaiknya, lanjut dia, gubernur mengevaluasi surat itu. Terlebih dahulu gubernur memberikan arahan kepada OPD Pemprov Banten tentang pola rapat yang dapat dilakukan dengan DPRD Banten. Tidak hanya mengirimkan surat tanpa arahan yang mendalam. (*/JL)