Komisi III DPRD Dorong Bapenda Banten Maksimalkan Keringanan Pajak
SERANG – Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memaksimalkan pendapatan dengan berlakunya keringan pajak. Sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2021 bisa tercapai.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021. Produk hukum ini mengatur tentang pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) penyerahan pertama, penyerahan kedua, dan seterusnya, dan pajak bahan bakar kendaraan nermotor (PBBKB).
“Dari sisa waktu APBD murni tahun 2021, Bapenda diminta untuk memaksimalkan program pemotongan pokok wajib pajak. Pasalnya kebijakan ini tertuang dalam
Pergub 32 tahun 2021, hal ini sebelumnya telah dibahas secara menyeluruh bersama Komisi III DPRD Banten,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat, Jumat (1/10/2021).
Untuk memaksimalkannya lanjut dia, bisa dilakukan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat. Sehingga kebijakan itu diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Ini penting di tengah pandemi ada keringanan bayar pajak dari pokok pajak selama lima tahun terakhir dari 2016 -2020,” ucapnya.
Ketua DPC Gerindra Lebak ini optimis keringanan pajak akan mampu menggenjot PAD Pemprov Banten.
“Selain itu juga akan membantu pemerintahan kabupatan/kota terhadap PAD bagi hasil. Dengan demikian Bapenda kabupaten/kota juga diminta untuk sinergi dalam mencapai target pendapatan bersama pemprov terhadap pendapatan yang dibagi,” tuturnya.
Ia mengaku, belum melihat sinergi positif ditunjukan Pemprov Banten dengan kabupaten/kota terkait pendapatan.
“Ke depan saya kira harus ada skema dan terobosan baru guna memaksimalkan pendapatan yang dibagi hasil, seperti PKB, BBNKB, pajak air permukaan, pajak rokok, dan lain-lain,” katanya. (*/Faqih)