Komisi III DPRD Dorong Pemprov Banten Kembali ke SIMRAL

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat mendorong Pemprov Banten kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) sebagai backup penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang masih terkendala.

“Sehingga pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2021 tidak terganggu,” ujar Ade kepada Fakta Banten, Minggu (24/1/2021)

Politikus Gerindra ini mengatakan, SIPD sendiri merupakan pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam
penyelenggaraan pembangunan daerah.

Diketahui, SIPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pemprov Banten telah menggunakannya pada tahun anggaran 2021.

“Menurut kabar, se-Indonesia yang mencoba bertahan dengan SIPD hanya baru dua provinsi, salah satunya Banten,” tuturnya.

Namun katanya, dalam pelaksanaannya SIPD masih menemui kendala. Informasi yang dia dapatkan dari BPKAD Banten, kendala dimaksud pada input data yang masih bermasalah Data kadang tercampur dengan OPD lain di Pemprov Banten, bahkan data provinsi lain kadang tampil di SIPD Banten.

Pijat Refleksi

“Jikai ingin sempurna dengan SIPD menunggu penyempurnaan dari pusat, dan itu butuh waktu sekitar 4-5 bulan,” sebutnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendorong Pemprov Banten kembali menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) sebagai bakcup penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang masih terkendala. Sehingga pelaksanaan program pembangunan tahun anggaran 2021 tidak terganggu.

“Kembali ke SIMRAL sebagai sistem backup dengan penyaring beberapa kegiatan yang sesuai dengan arah kebijakan penganggaran baru,” katanya.

Dirinya tak menghendaki jika Pemprov Banten bertahan menggunakan SIPD yang belum sempurna. Akibatnya bisa menggangu pelaksanaan program tahun anggaran 2021. Kata dia, sebaiknya BPKAD Banten sebagai leading sektor berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kembali menggunakan SIMRAL.

“Silahkan BPKAD untuk kembali berkoordinasi dengan pusat,” ucapnya.

Ditegaskannya, dorongan yang disampaikan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan anggaran tahun 2021. Sehingga dapat terlaksana sesuai target yang ditetapkan.

“Pelaksanaan tidak boleh terganggu. Semua program yang ditetapkan pemerintah daerah prioritas, jadi tidak boleh ada dikesampingkan. Semua harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” pungkas Ade. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien