Komisi III Ungkap Ada Proses Pembiaran Status Bank Banten Sebagai BDPK
SERANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat menyebut ada semacam proses pembiaran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap status Bank Banten sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK).
Sebab kata Ade, hal yang mesti dilakukan untuk lepas dari status BDPK yakni menjaga likuiditas dan menambah permodalan.
“Itu semua sudah diselesaikan dalam rangka proses penyehatan,” ucap Ade kepada Fakta Banten saat dikonfirmasi, Rabu, (17/2/2021).
Namun faktanya, politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, masih ada persyaratan lagi untuk mencabut Bank Banten sebagai BDPK.
“Hari ini kemudian ada beberapa poin lagi atas arahan OJK untuk Bank Banten agar melakukan pengisian terhadap penambahan jajaran direksi dan komisaris,” katanya.
Padahal menurut Ade, Bank Banten merupakan perusahaan Tbk, yang tentu harus melalui mekanisme.
“Jadi saya pikir karena beberapa persoalan yang sangat subtantif sudah diselesaikan itu, maka ada kewajiban OJK untuk segera mencabut status BDPK ini. Kenapa? Karena dengan status BDPK ini Bank Banten gak bisa melakukan operasi bisnis lainnya” jelasnya.
Seperti menyalurkan kredit misalnya kata Ade, Bank Banten akan mengalami kesulitan, lantaran terbentur dengan status yang disandangnya tersebut.
“Oleh karena itu jika status ini dibiarkan, tidak menjadi perhatian serius OJK, maka saya memandang ini ada proses pembiaran yang merugikan terhadap Bank Banten itu sendiri” ungkapnya.
Pada akhirnya masih kata Ade, Bank Banten akan mengalami kerugian, karena ada beban operasional yang setiap bulannya yang harus dikeluarkan. (*/Faqih).