Komisi Informasi Banten Tuntaskan Dua Tahapan Monev Badan Publik

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten menuntaskan dua dari empat tahapan monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik tahun 2020.

Diberitakan sebelumnya, KI Provinsi Banten akan melaksanakan Monev pada tahun 2020 dengan 4 kategori, meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori BUMD di Provinsi Banten dan Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal yang ada di Provinsi Banten.

Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana menjelaskan, setelah tahap pertama mengirimkan Self Assesment quisionare (SAQ) ke badan publik, tim monev KI melakukan pemantauan website masing badan publik yang telah mengembalikan SAQ.

PUPR Banten Infografis

“Pada tahap kedua, hasil pemantauan website menghasilkan 10 BP (badan publik) untuk diberikan kesempatan melakukan presentasi di hadapan tim Monev dan wawancara dengan tim panelis,” kata Nana kepada Fakta Banten, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut Ia menuturkan, saat ini tim Monev KI Banten akan melaksanakan visitasi sepanjang bulan November 2020. Dan tahapan terakhir dari Monev itu adalah penganugerahan badan publik yang rencananya akan digelar pada bulan Desember 2020.

Advert

Namun pihaknya belum memberikan rincian dari 10 besar badan publik dari masing-masing kategori tersebut.

Selanjutnya Nana menyampaikan, KI Banten dalam Monev tahun 2020 ini diharapkan adanya kepatuhan badan publik untuk melaksanakan kewajibannya sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*/Faqih)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien