Komisi V DPRD Banten Akan Dorong Industri Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendorong seluruh perusahaan industri yang ada di Banten untuk mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan. Yaitu dengan cara mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya kepada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya masih banyak perusahaan industri yang masih menganggap tidak penting soal jaminan untuk para tenaga kerja.
Hal itu terungkap saat Komisi V melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BPJS ketenagakerjaan, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Ketua Komisi V DPRD Banten M. Nizar mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten harus memperkuat pada persoalan regulasi, bahwa seluruh perusahaan industri harus menjamin tenaga kerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Terutama pada recovery kecelakaan ini penting, kan kita gak tau maut (kematian-Red) seseorang apalagi sampai pada cacat, BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup baik mengcover yang seperti ini. Kemudian persoalan JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa digunakan oleh pekerja kita yang masuk pada salah satu program mereka untuk menghadapi masa pensiun, apalagi kita tau bahwa sistem tenaga kerja kita yag banyak outsourcing,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Minggu, (27/10/2019).
Dikatakan M. Nizar, berdasarkan informasi yang berkembang bahwa masih banyak industri-industri di Banten yang “nakal”, dalam arti tidak semua tenaga kerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena mengkhawatirkan akan menguras biaya.
Dengan demikian perlu adanya satu perspektif yang sama tentang penyelesaian jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang di Banten. Terutama peranan Pemerintah Daerah dalam memaksimalkan kinerjanya.
“Jadi kita harus mampu menjamin bahwa seluruh tenaga kerja yang ada di Banten apalagi industri-industri ini di Banten cukup banyak kan, nah itu harus didorong semua masuk, didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, itu baru pada sektor formal saja, belum lagi pada sektor informal, maka ini harus menjadi pemikiran kita bersama Dewan dan Pemerintah Daerah agar bisa memaksimalkan potensi itu,” terang M. Nizar.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Bin Barmawi menjelaskan bahwa dalam mempercepat proses penyelesaian jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJS ketenagakerjaan menggandeng Komisi V DPRD Provinsi Banten untuk mendorong perusahan-perusahaan industri di Banten mengikuti program BPJS ketenegakerjaan.
Menurut Umar, Setidaknya di Banten ada sekitar 15000 perusahaaan industri, sedangkan untuk kepesertaan program BPJS ketenagakerjaan sendiri bagi para pekerja masih minim. (*/Qih)