Komisi V DPRD Banten Sampaikan 12 Rekomendasi untuk Pj Gubernur, Berikut Poin-poinnya
SERANG – Komisi V DPRD Provinsi Banten membuat 12 rekomendasi terkait penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Banten.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa mengungkapkan, 12 rekomendasi ini dibuat berdasarkan aspirasi dan pegawasan yang dilakukan para wakil rakyat tersebut.
Ke-12 rekomendasi ini disampaikan Yeremia dan Sekretaris Komisi V, Dede Rohana Putra di ruang rapat Komisi V DPRD Banten, Curug, Kota Serang, pada Selasa (8/11/2022).
Berikut 12 rekomendasi Komisi DPRD Provinsi Banten untuk Pj Gubernur Banten, Al Muktabar terkait penyelenggaraan pendidikan.
1. Mewajibkan sekolah untuk membuat dan mensosialisasikan secara terbuka Fakta Integritas sekolah tentang sekolah bebas korupsi, bebas pungutan liar, bebas kekerasan / bullying, bebas tawuran, bebas diskriminasi, bebas Napza. Juga mewajibkan sekolah menata kebersihan lingkungan sekolah, pemeliharaan dan penataan aset sekolah, termasuk penataan dan percepatan penghapusan aset yang sudah tidak bisa terpakai.
2. Mewajibkan sekolah mempublikasikan atau mensosialisasikan pemakaian dana BOS secara transparan kepada publik baik melalui media pengumuman terbuka disekolah maupun media online sekolah.
3. Adanya penataan kembali SMAN CMBBS Pandeglang sesuai dengan semangat awal pembentukannya
4. Adanya pemetaan masalah PPDB, perencanaan dan persiapan PPDB 2023 supaya semakin lebih baik. Adanya perencanaan, persiapan perangkat aturan, SOP dan sarana prasarana yang dibutuhkan terkait sekolah terbuka atau sekolah PJJ atau sekolah digital dalam rangka peningkatan APS di Provinsi Banten.
5. Adanya pemetaan kebutuhan industri dengan skill yang dihasilkan dari lulusan SMK/SMA di Provinsi Banten dengan penajaman program link and match serta peningkatan kerjasama (MoU) antar lembaga pendidikan dan industri di Provinsi Banten dengan koordinasi lintas sektoral.
6. Adanya penyesuaian ataupun penyelarasan Pergub No.52 Tahun 2022 tentang Pendidikan Gratis dan Pergub No. 30 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah
7. Menyegerakan pengisian posisi jabatan maupun kepegawaian yang kosong dilingkungan sekolah seperti Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Tata usaha, Tenaga Pendidik yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi. Termasuk juga pemberian penghargaan kepada pejabat atau pegawai di sekolah yang berprestasi dan mendisiplinkan pejabat atau pegawai sekolah yang tidak menaati aturan atau lalai dari tugas tanggungjawab yang diemban.
8. Memperhatikan kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Kependidikaan lebih khusus kepada tenaga honorer serta mempercepat pengangkatan tenaga P3K yang telah passing grade. Termasuk meninjau ulang kesenjangan tunjangan kinerja struktural dengan fungsional dilingkungan sekolah.
9. Adanya pemberian ataupun fasilitasi beasiswa kepada siswa berprestasi ataupun bantuan kepada siswa dari keluarga tidak mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak manapun.
10. Adanya percepatan sertifikasi aset-aset (tanah) sekolah dan juga penyelesaian beberapa permasalahan terkait dengan kepemilikan aset sekolah, jelasnya status kepemilikan lahan atau aset maka pengembangan kapasitas sekolah dapat dilakukan. Juga perlu pembelian lahan baru setelah ada pemetaan kebutuhan pembangunan unit sekolah baru.
11. Adanya peningkatan pemberdayaan sekolah swasta dan Pondok Pesantren untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pendidikan di Provinsi Banten.
12. Adanya pembenahan dan pemberdayagunaan Dewan Pendidikan Provinsi Banten.
Yeremia menyebut, 12 Rekomendasi itu juga telah disampaikan Komisi V kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Tentunya masyarakat Banten menunggu hasil tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi V, Dede Rohana Putra menambahkan, ke-12 rekomendasi ini dibuat berdasarkan aspirasi selama rangkaian kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Komisi V DPRD Provinsi Banten.
“Berharap ada sebuah perbaikan signifikan untuk pendidikan di Provinsi Banten,” ucapnya. (*/Faqih)