Komitmen Perbaiki Layanan, BPJS Kesehatan Sosialisasikan Perpres No 64 Tahun 2020

SERANG – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasonal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
Deputi Direksi Wilayah Bakalbalam BPJS Kesehatan Bona Evita menyampaikan, Perpres nomor 64 tahun 2020 merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh wakil-wakil rakyat di DPR RI. khususnya Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas Ill.
“Sebagai informasi bahwa besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020, sesuai Perpres sebelumnya nomor 75 tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas l. Rp 110.000 untuk kelas ll, Rp 42.000 untuk kelas Ill. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. besaran iurannya sesuai Perpres nomor 82 tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas l, Rp 51.000 untuk kelas ll, dan Rp 25.500 untuk kelas Ill. Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas ll, dan Rp 42.000 untuk kelas III dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500,” jelas Bona.
Menurutnya, demikian dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat apalagi di masa Pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP kelas Ill. Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas Ill tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan subsidi oleh pemerintah.

Memasuki tahun 2020 BPJS Kesehatan mengaku berkomitmen meningkatkan mutu layanannya kepada peserta. Terdapat 10 komitmen sebagai upaya meningkatkan mutu layanan sena sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi Peserta JKN-KIS saat ini
“BPJS Kesehatan terus berkomitmen mengembangkan banyak inovasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta yaitu mulai dari BPJS satu yang merupakan singkatan dari BPJS siap membantu yang telah terimplementasi sejak 9 Desember 2019 oleh 226 petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Praktia atau perubahan kelas tidak sulit yang telah diimplementasikan sejak 9 Desember 2019 melalui aplikasi Mobile JKN dan telah dimanfaatkan oleh jutaan peserta JKN yang hendak menyesuaikan kelas rawatnya,” terangnya
Selain itu lanjutnya, BPJS Kesehatan juga mmelakukan upaya jemput bola yang merupakan perluasan dari fungsi mobile customer service.
“Jari kita untuk ginjal sehat yang merupakan simplifikasi layanan hemodialisasi melalui identifikasi sidik jari dan telah diberlakukan di 715 RS dan 47 klinik hemodialisis, waktu tunggu yang pas yang merupakan perluasan sistem antrian elektronik pada RS telah diimplementasikan sejak Desember 2019,” Bebernya.
“Tempat informasi ruang rawat inap yang merupakan perluasan aplikasi display ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, antrian online di FKTP yang merupakan integrasi dari sistem antrian rujukan, riwayat pelayanan dari faskes ke BPJS Kesehatan via mobile JKN antrian online di FKRTL yang merupakan pembuatan display waktu tunggu tindakan operasi di RS, e-DIP atau daftar isian peserta elektronik untuk mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran peserta JKN, Voice interactive JKN yang merupakan penambahan fitur pada call center 1500400 untuk memudahkan proses komunikasi peserta dengan BPJS Kesehatan,” tutup Bona (*/JL)
