Korban Habis Rp1 Miliar, Calo Rekrutmen Janjikan Masuk Polisi Ditangkap Polda Banten

 

SERANG-Pria inisial NR (54) alias Abah Jempol menjadi calo rekrutmen seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025.

NR menjanjikan korban putra LS untuk lolos seleksi rekrutmen kepolisian. Tergiur, korban mengalami kerugian dengan total Rp 1 miliar. Namun sayang, sang putra tak kunjung lolos dalam rekrutmen tersebut.

Saat korban meminta pengembalian, NR hanya mampu mengembalikan dana Rp 30 juta, sisanya tak kunjung dilakukan pengembalian, karena telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

Kombes Pol Dian menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebagai saksi sebanyak dua kali, namun NR tak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang wajar.

Atas sikap tak kooperatif itu, Rabu (14/1), sekitar pukul 00.30 WIB, jajarannya melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi.

Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta.

“Namun, tersangka justru berusaha melarikan diri ke arah Anyer, sehingga dilakukan pengejaran hingga Gerbang Tol Rangkasbitung,” ujarnya.

Saat diamankan, kata Dian, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas.

Namun tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan dan ditemukannya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polda Banten,” jelasnya.

Dari kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti berupa atas nama korban LS berupa 2 lembar fotokopi legalisir rekening koran Bank Mandiri, 1 lembar rekening koran Bank BNI, 1 lembar kartu peserta seleksi calon Taruna AKPOL.

Untuk motif, kata Dian, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, melakukan perbuatan ini guna kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah tergiur dengan janji iming-iming masuk kepolisian menggunakan uang.

“Tidak ada orang bisa meluluskan tanpa adanya kepastian nilai dari hasil seleksi. Jangan tergiur dengan iming-iming masuk polisi dengan bayar sejumlah uang. Test masuk polisi gratis,” tutupnya.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien