Honda Slide Atas

Korupsi Pengadaan Beras, Kejati Banten Tahan Pejabat Bulog Serang

 

SERANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menetapkan mantan Kepala Satker IV Sub Drive Serang berinisial AA menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya itu tersangka dilakukan penahanan atas kasus pengadaan beras dan hasil giling gabah tahun 2016, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melakukan ekpose perkara dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengadaan beras dan hasil giling gabah.

“Kemarin telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial AA, dalam kasus Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016, sub drive cabang Serang, kantor Jakarta dan Serang,” katanya saat ekpose di Kejati Banten, Kota Serang, pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan perkara korupsi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan ahli.

“Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan 1 akuntan publik. AA mantan UPG Forum Bulog. Tersangka memiliki tugas pembelian gabah dan beras,” sebutnya.

Atas perkara korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah itu kata Leo, telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

“Melakukan penyimpangan kerugian negara Rp1,9 miliar. Status AA dari saksi jadi tersangka pada 21 Juli, dan melakukan penahanan AA selama 20 hari, di rutan klas 2 b Pandeglang,” katanya..

Tersangka AA juga diduga telah menggelapkan uang pembelian beras dan hasil giling gabah, yang seharusnya dikembalikan ke Bulog. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien