KPU Banten Imbau Tak Kampanye di Luar Jadwal

BPRS CM tabungan

SERANG – KPU Provinsi Banten mengimbau agar Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024, Caleg DPRD Banten serta calon Anggota DPD RI Dapil Banten tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal.

Imbauan itu disampaikan kepada peserta Pemilu melaui Surat KPU Provinsi Banten Nomor 384/PL.01.4-SD/36/2023 tanggal 4 November 2023 perihal Himbauan Pelaksanaan Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024.

KPU Provinsi Banten dalam imbauanya menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kampanye pada Pemilu tahun 2024. Setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.

Pertama, kampanye Pemilu dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan media sosial, dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Kedua, kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring, di mulai pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Ketiga, peserta Pemilu dalam pemasangan alat peraga kampanye agar sesuai dengan lokasi pemasangan yang ditetapkan oleh KPU dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU meminta, agar peserta Pemilu di tingkat Provinsi Banten dapat mempedomani ketentuan jadwal waktu pelaksanaan kampanye tersebut. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien