KPU Tetapkan 1.333 Orang DCT Anggota DPRD Banten
SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten untuk Pemilu 2024, pada Jumat, (3/11/2023).
Calon yang ditetapkan sebanyak 1.333 orang yang tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil) pada 18 partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,49%, dan 500 calon perempuan atau 37,51%.
Dalam keterangan resminya, KPU Banten juga mengumumkan calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak 7 orang atau 0,53% yang tersebar di 5 partai politik.
Tahapan pencalonan Anggota DPRD ini diketahui terbagi dalam 5 tahap. Meliputi penerimaan awal, perbaikan dokumen persyaratan, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara, pergantian Daftar Calon Sementara, dan pencermatan Daftar Calon Tetap.
Pada tahap penerimaan awal yang dilaksanakan pada tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023, partai politik mengajukan bakal calon Anggota DPRD sebanyak 1.560 orang bakal calon dengan calon laki-laki sebanyak 951 orang, dan calon perempuan sebanyak 609 orang.
Pada tahap perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni hingga 9 Juli 2023 partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon sebanyak 1.548 orang bakal calon atau berkurang 12 orang dari pengajuan awal.
Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus KPU melaksanakan tahapan penerimaan rancangan DCS, di mana partai politik mengajukan bakal calon sebanyak 1.544 orang atau berkurang 4 orang dari tahap perbaikan dokumen persyaratan.
Berkurangnya bakal calon tersebut dikarenakan mundurnya bakal calon dari pencalonan, dari jumlah 1.544 orang bakal calon tersebut setelah diverifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KPU Provinsi Banten ditetapkan 1.337 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selanjutnya, dua orang pada satu dapil di satu partai dinyatakan memenuhi syarat, namun tidak disertakan dalam DCS dikarenakan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan pada daerah pemilihan tersebut, dan KPU diketahui dan disetujui oleh partai politik mencoret dua orang calon tersebut.
Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan DCS sebanyak 1.337 orang calon dengan calon laki-laki sebanyak 831 orang calon (62,15%) dan calon perempuan sebanyak 506 orang calon (37,85%).
Selanjutnya pada tahap pergantian DCS dimana calon yang boleh diganti yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya tanggapan masyarakat, pada masa ini partai politik tidak ada yang mengajukan pergantian calon.
Kemudian pada tanggal 24 September hingga 03 Oktober 2023 KPU Provinsi Banten melaksanakan tahap pencermatan DCT, di mana pada tahap ini partai politik diberikan kesempatan untuk yang terakhir kalinya untuk merubah susunan calon, mengganti calon dan mencoret atau mengurangi calon dan partai politik tidak diperbolehkan menambah jumlah calon sebagaimana yang telah ditetapkan dalam DCS.
Pada tahap ini partai politik mengajukan calon sebanyak 1.333 atau berkurang 4 orang dari DCS yang telah ditetapkan. Berkurangnya calon tersebut ada pada 3 partai politik yang disebabkan mengundurkan diri 2 orang dan menjadi tenaga PPPK sebanyak 2 orang.
Dan pada tanggal 3 November 2023 KPU Provinsi Banten menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Banten Pemilu tahun 2024 sebanyak 1.333 dimana 833 calon laki-laki adan 500 calon perempuan yang tersebar pada 12 Dapul untuk memperebutkan 100 kursi DPRD Provinsi Banten.
Adapun sebaran kursi pada daerah pemilihan tersebut antara lain:
1. Banten 1 (Kota Serang) sebanyak 6 kursi
2. Banten 2 (Kabupaten Serang A) sebanyak 9 kursi
3. Banten 3 (Kabupaten Serang B) sebanyak 5 kursi
4. Banten 4 (Kabupaten Tangerang A) sebanyak 9 kursi
5. Banten 5 (Kabupaten Tangerang B) sebanyak 9 kursi
6. Banten 6 (Kabupaten Tangerang C) sebanyak 8 kursi
7. Banten 7 (Kota Tangerang A) sebanyak 9 kursi
8. Banten 8 (Kota Tangerang B) sebanyak 7 kursi
9. Banten 9 (Kota Tangerang Selatan) sebanyak 11 kursi
10. Banten 10 (Kabupaten Lebak) sebanyak 12 kursi
11. Banten 11 (Kabupaten Pandeglang) sebanyak 11 kursi
12. Banten 12 (Kota Cilegon) sebanyak 4 kursi. (*/Faqih)