Kuras Brangkas Bank Banten Hingga Rp6,1 Miliar, Pejabat Kantor Cabang Pembantu Malingping Ini Ditahan

Hut bhayangkara

 

 

SERANG – Tersangka dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang kas bank sebesar Rp6,1 miliar Supervisor Kantor Cabang Pembantu (KCB) Bank Banten Malingping, Kabupaten Lebak, Ridwan, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ditahan, Senin (5/2/2024).

“Hari ini Kejati Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisialnya R. Jadi kalau mau dipanjangkan Ridwan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya.

Didik menjelaskan, tersangka Ridwan memanfaatkan jabatannya selaku pemegang kunci dan sandi mengambil uang dari dalam brangkas secara bertahap.

Tercatat sebesar Rp6,1 miliar uang kas diambil oleh tersangka sejak bulan Februari 2022 hingga September 2022 atau sekitar selama tujuh bulan lebih.

“Dia mengambil dari brangkas hampir setiap hari saat sore atau malam hari ketika karyawan sudah pulang,” katanya.

Untuk mengelabuhi auditor, tersangka menginput data fiktif seolah-olah ada pengeluaran agar aksi kejahatannya tidak diketahui.

Loading...

”Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu,” katanya.

Namun, lama kelamaan aksi Ridwan akhirnya ketahuan setelah bank milik Pemerintah Provinsi Banten itu melakukan pengecekan pemasukan dan pengeluaran secara sistem dan ditemukan ada data pengeluaran yang janggal sehingga dilakukan pengecekan menyeluruh.

Hasil pemeriksaan diketahui, uang di berangkas hilang diambil oleh Ridwan. Kasus ini ditangani Kejati Banten sejak awal Januari 2024 dan hari ini pejabat KCB Bank Banten Malingping itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian, diaudit dicek di CCTV ketahuan. Pihak bank sendiri yang melaporkan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Ridwan mengaku uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk main judi online hingga membayar DP rumah.

DPRD Pandeglang

“Masih kita kejar ini betulkah aliran uangnya itu, karena lumayan Rp6,1 M itu masa dipakai judi online, mau kita traking aset dan kekayaan dan larinya itu kemana,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Kini tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

“Kalau tidak ditahan takut melarikan diri dan menghilangkan bukti,” katanya. (*/FBn)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien