Lagi-lagi, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Hingga 18 April 2021
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap ketujuh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Alasan perpanjangan PSBB ini kata Gubernur, lantaran masih ditemukan kasus Covid-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan Covid-19. Menurutnya, perpanjangan tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.
“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,” kata Gubernur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Dalam perpanjangan PSBB tersebut, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terang Wahidin.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota. (*/Faqih)