Lagi, PSBB Banten Kembali Diperpanjang
SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Demikian tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat keputusan tersebut, PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari yang akan dimulai pada 19 Januari 2021 hingga 17 Februari 2021. Namun dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran wabah Corona tersebut.
“Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramudji Hastuti, Selasa, (19/01/2020).
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Gubernur Banten mewajibkan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Walikota. (*/Faqih)