Laporan Dugaan Pelanggaran PT Indah Jaya dan PT Spin Mill Berlanjut
SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi memastikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry terus berlanjut.
“Kemarin kami gelar perkara, tunggu aja hasilnya. Perkaranya berlanjut. Saya tidak berani putuskan itu, sebab kalau masalah hukum biar APH yang melakukan prosesnya. Kalau terbukti harus disanksi, seperti doper dan ekpos kemarin,” ujarnya kepada Fakta Banten, di Kota Serang, Selasa (6/4/2021).
Disnakertrans mengaku akan bersikap sesuai aturan hukum. Menurut Al Hamidi, sanksi bisa saja diberikan jika memang nanti hasilnya dua perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran terhadap para karyawannya.
“Gak ada mundur kalau persoalan hukum mah. Lanjut aja. Sanksinya sesuai dengan pasal 35, yakni sanksi atas kelalaiannya ada yang namanya tindak pidana ringan, 6 bulan kurungan dan denda 50 juta misalkan. Kami tidak akan segan-segan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kamis (11/2/2021), dua perusahaan di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni PT Indah Jaya Textile dan PT Spin Mill Indah Industry dilaporkan para pekerjanya ke Disnakertrans Provinsi Banten.
Kedua perusahaan tersebut dilaporkan, lantaran diduga telah mekakukan pelanggaran. Perusahaan itu juga dikabarakan menggunakan jasa perusahaan outsourcing, bernama PT Gema Jobsker Infokom.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, seperti adanya dugaan kelebihan jam kerja yang tidak dibayarkan, dugaan tak ada cuti hamil, nikah dan dugaan tak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). (*/Faqih)