Dinkes Kota Serang HPN

LBH Rakyat Banten Kecam Pengeroyokan Mahasiswa Unma, Desak Aparat Bertindak Tegas

DPRD Kab Serang HPN

 

PANDEGLANG – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH RB) mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten di Kabupaten Pandeglang.

Korban berinisial SA mengalami pengeroyokan, pengancaman, serta teror dengan senjata tajam hingga mengalami luka fisik serius dan trauma mendalam.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 hingga 17.30 WIB, bertempat di sekretariat Kreasi UNMA Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban menjadi sasaran sekelompok orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan, serta Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin.

Adapun para terduga pelaku berinisial RA, FA, BU, MM, EG, FR, dan SM, yang semuanya merupakan mahasiswa/i dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

HPN Dinkes Prokopim

Kepala Divisi Advokasi LBH Rakyat Banten, Rizky Arifianto, mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas.

“Pengeroyokan adalah tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tapi juga ancaman terhadap rasa aman masyarakat,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu, (25/5/2025) malam.

LBH RB juga menekankan pentingnya kehadiran negara melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan bagi korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Pihaknya turut meminta Universitas Mathla’ul Anwar serta aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan terhadap para terduga pelaku penganiayaan.

Selain itu, LBH RB menyatakan komitmennya untuk mendampingi korban dalam setiap proses hukum dan memberikan bantuan hukum serta advokasi secara maksimal.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat,” tegas Rizky.

LBH Rakyat Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. (*/Fachrul)

HUT Fakta PT PCM
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien