Lulus Akreditasi, Ini Pesan DPD Perkindo Banten
SERANG – Berdasarakan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Kontruksi, Asosiasi Profesi Jasa Kontruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Kontruksi Terakreditasi, setidaknya ada 12 Asosiasi Badan Usaha Jasa Kontruksi yang telah terakriditasi. Salah satunya Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo).
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Perkindo Provinsi Banten, Ahmad Muhibbin berpesan agar Keputusan Meneteri di atas dapat dijadikan dasar untuk menentukan kelayakan sebuah asosiasi badan usaha.
Pasalnya, implementasi program akreditasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
Muhibbin menjelaskan, Keputusan Menteri itu harus jadi pedoman saat menentukan kelayakan sebuah asosiasi dalam mendirikan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
“Serta memantau dan mengevaluasi kinerja Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi dan mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor Jasa Konstruksi Indonesia di tingkat internasional,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
“Dan Perkindo Alhamdulillah ditetapkan sebagai asosiasi badan usaha yang lulus akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Kontruksi, Asosiasi Profesi Jasa Kontruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Kontruksi Terakreditasi,” sambung pria berkacamata itu.
Lebih jauh dia mengatakan, keputusan tersebut mestinya menjadi acuan bagi seluruh pelaku industri kontruksi, baik pengguna jasa dan penyedia jasa.
Dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa diseluruh Kabupaten/Kota, khususnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten agar melihat keputusan tersebut menjadi dasar dan kriteria dalam menentukan rekanan pengguna jasa. (*/Faqih)