Mahasiswa Banten Desak Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Pembebasan UKT

SERANG – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa Serang Raya (Jawara) melayangkan surat terbuka kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Dalam kesempatan itu mereka mendesak agar segera mengeluarkan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Aliansi yang tergabung dari BEM Universitas Primagraha, BEM UPI Serang, BEM KBM Untirta, BEM Unsera, BEM Falatehan, FMN Untirta, UMC, Sempro Uin, IMALA Serang Raya, Kumala Serang, SDMN Untirta, Seruni Untirta, Kumaung Serang, dan PMII Untirta itu melayangkan surat terbuka hasil dari tuntutan dan riset penelitian.

“Dengan adanya surat terbuka dan konferensi pers diharapkan tuntutan yang disuarakan dapat di kabulkan,” ujar Koordinator Jawara, Rizal Hakiki jabatan di Alun-alun Barat Kota Serang, Selasa, (28/7/2020).

Pijat Refleksi

Desakan tersebut kata Rizal mengharapkan adanya itikad baik dari Kemendikbud selaku yang memegang otoritas penuh terkait pendidikan di indonesia untuk melakukan pembebasan UKT di semester berikutnya khususnya di kota serang. Terlebih, saat ini adalah masa di mana masyarakat mengalami imbas dari melebarnya dampak penyebaran Covid-19.

Aktivis FMN ini menyebut jika hasil riset dan penelitian yang dilakukannya juga mengemukakan bahwa kondisi ekonomi yang dialami oleh mahasiswa dan orang tua di Kota Serang sangat memprihatinkan, yang disebabkan pandemi global tersebut.

“Penelitian ini kami lakukan selama dua minggu sejak aliansi ini terbentuk dan menghimpun data-data dari setiap kampus, data kuisioner yang di sebarkan menunjukan kemampuan ekonomi dari setiap mahasiswa dan orang tua nya merosot secara signifikan, ini yang menjadi dasar kami melakukan penuntutan pembebasan UKT kepada Kemendikbud,” pungkasnya (*/JL)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien