Mahasiswa dan Dewan Banten Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Omnibus Law
SERANG – Ratusan mahasiswa Banten yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) meminta Presiden Indonesia, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).
Mahasiswa menilai, banyak pasal yang dianggap tidak adil di UU Omnibus Law yang baru disahkan oleh DPR tersebut.
Koordinator Lapangan, Diki Denarifo menyebut ada celah didalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dapat merugikan kaum buruh di seluruh Indonesia.
“Meminta kepada DPR RI lewat DPRD Provinsi Banten memberikan alasan kepada masyarakat, kenapa RUU Ciptaker disahkan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya di sela-sela aksi di halaman DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/10/2020)
Dengan tegas mahasiswa Universitas Serang Raya ini menawarkan pemerintah untuk mengkaji ulang terkait Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan tersebut.
“Sehingga kaum-kaum buruh ini jangan sampai dirugikan, karenakan Undang-undang Ciptaker ini mempermudah investor-investor asing melalui perizinan yang sangat dimudahkan oleh pihak pemerintah,” pungkasnya.
Hal serupa dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nawa Said Dimyati. Pihaknya juga mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu Omnibus Law.
Kata Nawa, Partai Demokrat terus berjuang agar Presiden melakukan upaya-upaya kongkrit di tengah situasi yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, gelombang perlawanan buruh dan mahasiswa saat ini menunjukkan bentuk penolakan atas disahkannya RUU tersebut.
“Kita berkoalisi dengan rakyat itu yang kita perjuangkan. Perppu jadi solusi. Jadi kita liat political will presiden dalam mendengarkan suara rakyat,” ujar Nawa usai menemui massa aksi. (*/Faqih)