Mahasiswa UIN Banten Kembali Ditangkap Polisi Terkait Demo Agustus, Total Jadi 4 Orang

 

SERANG – Penanganan kasus aksi demonstrasi mahasiswa yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Simpang Ciceri, Kota Serang, kembali menuai sorotan.

Jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dilaporkan bertambah.

Terbaru, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menangkap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten bernama Farid Hamdan Syakiron pada 8 Desember 2025.

Farid diketahui menjabat sebagai Sekretaris Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) UIN SMH Banten.

Penangkapannya disebut dilakukan beberapa bulan setelah aksi demonstrasi berlangsung, tanpa didahului pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun terlapor.

Koordinator Umum FSOE UIN SMH Banten, Alif, mengungkapkan bahwa penangkapan Farid dilakukan secara mendadak.

“Tidak ada pemanggilan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor. Tiba-tiba langsung dilakukan penangkapan,” kata Alif saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025)

Menurut Alif, saat penangkapan berlangsung Farid tengah bersama sejumlah rekannya usai mengikuti kegiatan tahlilan.

Sekitar 8 personel kepolisian datang menggunakan dua kendaraan dan mengamankan Farid di pinggir jalan.

Dalam kasus ini, Farid dituduh terlibat dalam kericuhan aksi demonstrasi, termasuk dugaan pembakaran pos polisi serta pelemparan bom molotov.

Namun demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memaparkan secara terbuka alat bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap Farid.

FSOE UIN SMH Banten menilai penanganan hukum tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Alif menyebut adanya pola penegakan hukum yang tertunda, di mana penangkapan dilakukan jauh setelah peristiwa aksi berlangsung.

“Proses hukum yang dilakukan mendadak tanpa tahapan prosedural ini menunjukkan minimnya keterbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alif menyebut bahwa pola serupa tidak hanya terjadi di Banten.

Menurutnya, sejumlah daerah lain di Indonesia juga mengalami kasus penetapan tersangka terhadap mahasiswa dari aksi demonstrasi yang telah lama berlalu.

“Aksi lama kembali diungkit untuk menjerat mahasiswa. Ini mengarah pada praktik represif terhadap gerakan mahasiswa,” jelasnya.

Ia menyebut fenomena tersebut sebagai retrospective repression, yakni bentuk penindasan yang dilakukan secara tertunda.

Atas peristiwa ini, FSOE UIN SMH Banten menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap mahasiswa, membebaskan para tersangka apabila tidak ditemukan bukti yang kuat, serta membuka seluruh proses hukum secara transparan dan bertanggung jawab.

FSOE juga meminta adanya evaluasi secara nasional terhadap pola penanganan aksi demonstrasi, mengingat kasus di Banten dinilai bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari tren nasional pasca aksi Agustus 2025.

Dengan ditangkapnya Farid Hamdan Syakiron, total mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah empat orang.

Tiga mahasiswa lainnya adalah Fathan Nur Ma’arif, Jonathan Rahadian Susiloputra, dan Dzaky Hafizh.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, belum memberikan keterangan terkait penangkapan kembali terduga pelaku perusakan pos polisi di Simpang Ciceri.***

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien