Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Kembali Jadi Tersangka Kasus Pungli
SERANG – Kejati Banten kembali telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan pungli di lingkungan Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Tersangka kali ini yakni VIM, selaku mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta
“Dari hasil pemeriksaan VIM telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Pemerasan dan/atau pungli bersama-sama Tersangka QAB (tersangka sebelumnya),” kata Asintel Kejati Banten, Adhiyaksa Darma Yuliano, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 24 Februari 2022.
VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 24 Februari 2022 terhadap tersangka VIM dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 24 Februari 2022 hingga tanggal 15 Maret 2022,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, Kejati Banten telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut, di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.
Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, atau Rp 1,169 miliar, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud. (*/Faqih)