Masih Dinilai Mahal, Tarif Tol Serang-Panimbang Akan Tetap Diberlakukan

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

SERANG – Tarif Tol Integrasi Ruas Serang-Rangkasbitung dan Tol Tangerang-Merak akan mulai diberlakukan pada Minggu, 5 Desember pukul 00.00 WIB.

Besaran Tarif Tol sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/KPTS/M 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).

“Dan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1429/KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang-Merak seperti yang telah disosialisasikan sebelumnya,” seperti dikutip Fakta Banten di akun Instagram resmi PT Wika Serang-Panimbang, @wikaserpan pada Jumat, (3/12/2021).

Dengan diberlakukannya Tarif Tol ini, maka pemberlakuan transaksi tanpa tarif di Ruas Serang-Rangkasbitung akan berakhir.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Selanjutnya pengguna jalan akan membayarkan Tarif di setiap Gerbang Tol dari dan menuju Ruas Serang-Rangkasbitung maupun Tol Tangerang-Merak.

“Diharapkan pengguna jalan agar dapat mempersiapkan Saldo Uang Elektronik yang cukup dalam melakukan Transaksi di setiap Gerbang Tol. Bagi pengguna jalan yang memiliki keluhan atau permintaan bantuan dapat menghubungi kami di nomor 0811-8668-885 atau melalui instagram dan twitter @wikaserpan.

Meski akan tetap diberlakukan, tarif tol Serang-Panimbang seksi 1 ini masih dinilai kemahalan.

Gratis aja msh sepi min, aplg bayar rada mahal bisa2 maskins sepi,” kata akun @handi_yonathan.

Mahal sekali, masih mending tarif Serang Jkt ke Jakarta,” tambah akun @rahadiansyahwiguna. “Ko mahal sih?,” timpal akun @miftahmuhamad_14. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien