Masuki Hari Ke-10, BPS Banten Gencar Sosialisasikan SP 2020

SERANG – Sensus Penduduk (SP) 2020 menjadi program prioritas nasional. Hal itu berdasarkan UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik dan rekomendasi PBB, setiap negara harus menyelenggarakan Sensus Penduduk minimal 10 tahun sekali.

Sensus Penduduk pertama kali dilakukan Indonesia pada tahun 1961 sehingga Sensus Penduduk di tahun 2020 ini merupakan Sensus Penduduk yang ke-7.

Sejalan dengan itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten turur serta dalam mensosialisasikan SP 2020, dalam rangka “Mencatat Indonesia menuju Satu Data Kependudukan untuk Indonesia Maju”

Kepala BPS Banten, Adhi Wiriana mengatakan, terdapat dua tujuan utama Sensus Penduduk 2020. Pertama, menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menurut de facto dan de jure. Kedua, menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan berbagai indikator Sustainable Development Goals (SDGs).

“Data penduduk merupakan data dasar yang sangat penting untuk membuat kebijakan di berbagai bidang seperti pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, dan lain sebagainya,” terang Kepala BPS Banten, Adhi Wiriana saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) SP2020 tingkat Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, Curug, Kota Serang. Senin, (24/2/2020).

Menurutnya, data hasil SP 2020 tidak hanya bermanfaat untuk membuat perencanaan di masa kini, tetapi juga mengantisipasi apa yang akan terjadi di masa depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina menuturkan, SP 2020 merupakan momentum penting, salah satunya untuk mendukung pelayanan publik.

Pijat Refleksi

Menurutnya, berdasarakan data konsolidasi bersih Ditjen Dukcapil Kemendagri semester 2 tahun 2019, penduduk di Banten mencapai 10,9 juta jiwa atau 10.906.472 jiwa.

“Kita melihat bahwa Sensus Penduduk 2020 itu merupakan program prioritas nasional, dari pemerintah pusat, harus dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai bawah,” ujar Siti Ma’ani Nina

“Oleh karena itu kita berkolaborasi, karena di pusat, antara BPS pusat dengan Ditjen Dukcapil sudah ada MoU, untuk menggunakan data kependudukan yang ada di Dukcapil,” imbuhnya.

Selain itu lanjutnya, dari hasil Sensus Penduduk 2020 nanti, akan ada jumlah terkait komposisi, sebaran penduduk, karakteristik penduduk dan bahkan untuk pemenuhan hak-hak sipil yang selama ini belum dimiliki.

Diketahui, untuk tahapan pertama SP 2020, dilaksanakan secara online, dari tanggal 15 Februari – 31 Maret 2020. Dan pada saat online, jika ada yang tidak berkesempatan ataupun belum memiliki identitas lainya, akan diberi kesempatan lagi dari tanggal 1 Juli – 31 Juli 2020, dengan cara sensus manual.

“Harus gencar sosialisasinya, makanya kita undang mulai dari Forkopimda, semua BPS kabupaten/kota, Disdukcapil kabupaten/kota untuk menyuarakan itu (SP 2020).

Dan bagi yang belum melakukan Sensus Penduduk 2020, bisa dilakukan dengan cara mengisinya di Sensus.bps.go.id (*/Qih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien