Masyarakat Kecewa Polda Banten Tak Mau Tangani Pengaduan Kasus Website Desa di Kabupaten Serang

SERANG – Pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan website desa di Kabupaten Serang hingga kini belum mendapat respon serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten.
Sikap diam aparat penegak hukum ini memunculkan tanda tanya dan kekecewaan dari pelapor serta publik, yang menanti kepastian hukum atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Laporan terkait kasus website desa ini telah masuk ke penegak hukum sejak Februari 2025 dan mencuat pemberitaannya sejak awal tahun 2025 ini.
Kasus tersebut diduga ada keterlibatan oknum pejabat yang melakukan gratifikasi dengan mengarahkan Pemerintah Desa agar menggunakan jasa penyedia tertentu, yakni PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB).
Kegiatan pembuatan website desa tersebut menelan anggaran fantastis, yakni sekitar Rp97 juta per desa.
Angka tersebut dinilai sangat tidak rasional jika dibandingkan dengan biaya pembuatan website desa di daerah lain yang jauh lebih rendah.
Sagita dari Forum Masyarakat Serang Bersatu (FORMASAT) menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Polda Banten yang dianggap enggan memproses laporan pihaknya.
“Kami memiliki bukti yang jelas: ada surat dugaan gratifikasi, keterangan saksi, dan bukti pembayaran. Tapi sampai sekarang, tidak ada tanda-tanda laporan itu diproses. Malah dilempar ke Polres, padahal ini menyangkut oknum yang diduga punya jaringan kuat di tingkat provinsi,” tegas Sagita kepada wartawan, Rabu (8/4/2025).
Ia menilai, laporan ini semestinya ditangani langsung oleh Polda Banten karena kasusnya menyangkut lintas desa dan berpotensi melibatkan pejabat dengan kekuasaan yang lebih tinggi.
“Jika dikalkulasikan, 265 desa dikali Rp97 juta, maka potensi kerugian negara bisa mencapai hampir Rp25,7 miliar. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.
Sagita juga menambahkan, jika laporan masyarakat dengan bukti yang kuat terus diabaikan, maka akan muncul kesan bahwa aparat penegak hukum sedang melindungi pihak-pihak tertentu.
“Kalau laporan masyarakat saja tidak ditindak, lalu bagaimana publik bisa percaya pada hukum?” keluhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polda Banten mengenai alasan tidak ditindaklanjutinya kasus dugaan korupsi website desa di Kabupaten Serang ini.
Masyarakat mendesak Kapolda Banten untuk memberikan penjelasan terbuka demi menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum oleh institusi kepolisian.
Aktivis anti korupsi dari Serang, Asef Kuncir, turut menyoroti kasus ini sebagai signal kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Ini bukan soal laporan saja. Ini soal kredibilitas dan keberanian institusi hukum dalam menindak pelanggaran. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk,” ujarnya. (*/Nandi)