Menangi Pilgub, KPU Banten Akan Tetapkan Andra-Dimyati Pada 9 Januari
SERANG-KPU bakal menetapkan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih Andra Soni dan Dimyati Natakusumah pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rencananya, penetapan Andra-Dimyati dilakukan di kantor KPU Banten pada pukul 14.00 WIB.
Penetapan juga bakal dilakukan serentak bersama dengan penetapan lima kepala daerah lain se-Provinsi Banten.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja menuturkan, penetapan paslon nomor urut 2 itu akan mengundang para Airin-Ade, parpol serta stakeholder terkait.
“Dalam PKPU No 18 Pasal 60 itu yang wajib diundang, para paslon yang ikut serta dalam proses pemilihan yang ke dua ada partai politik kemudian Bawaslu,” ujarnya usai rapat persiapan penetapan paslon terpilih di Le Dian Hotel, Senin (6/1/2025).
“Itu 3 komponen yang wajib diundang, tapi kita juga akan mengundang seluruh stakeholder, seluruh pemerintah daerah dari Polri kemudian media,” sambungnya.
Adapun untuk pelantikan Andra-Dimyati, Oha, sapaan akrabnya mengatakan, apabila tak ada halangan, bakal dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Pelantikan di Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 itu kan untuk pemilihan gubernur di tanggal 7 Februari 2025,” tutupnya.
Sebelumnya dalam agenda Pleno KPU Banten, paslon Andra Soni-Dimyati Natakusumah unggul dari paslon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi. Selisih keduanya mencapai angka 653.318 suara.
Dari hasil tersebut, total jumlah suara yang diperoleh Paslon nomor urut 2 itu adalah 3.102.501 suara, sedangkan pesaingnya, Airin-Ade hanya memperoleh suara 2.449.183. (*/Ajo)