Menteri ATR Dukung Penuh Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Banten

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengunjungi Kepolisian Daerah Banten pada Jumat (26/3/2021) siang.
Sofyan A Djalil diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten), Rudy Heriyanto Adi Nugroho serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng beserta jajaran.
Pihaknya mengapresiasi sekaligus memberikan dukungan kepada Kapolda Banten untuk terus lakukan pemberantasan terhadap para mafia tanah. Termasuk kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam kunjungannya tersebut Sofyan A Djalil ingin mengetahui secara langsung modus operasi dan barang bukti yang disita dari para tersangka.
Dalam konferensi pers terbatas yang digelar oleh Polda Banten, Kepala Subdirektorat II Harda Ditreskrimum Polda Banten, Dedy Darmawansyah menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan lakukan pemalsuan girik.
Dari kasus itu telah ditetapkan 4 orang tersangka dan setidaknya, ada 26 lembar blangko girik kosong, 109 lembar blangko C desa kosong, hingga 116 barang bukti lainnya yang menguatkan pemalsuan girik.
Pelaku utama, MRH (55) yang merupakan pensiunan honorer KPP Pratama Serang, dikenai Pasal 263 ayat 1, dengan ancaman pidana enam tahun kurungan penjara.
Baca juga: Buat Girik Palsu, 4 Orang Tersangka Diamankan Ditreskrimsus Polda Banten
“Saya bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN mengapresiasi Kapolda Banten dan jajaran yang telah membongkar kasus pemalsuan girik. Pemalsuan girik adalah salah satu hulu permasalahan pertanahan karena dengan girik palsu orang bisa mendapatkan sertipikat tanah,” ujar Sofyan A Djalil dalam keterangan tertulis.
Dirinya juga menyampaikan, program pemerintah ingin memerangi mafia tanah adalah dengan menata sistem pertanahan menjadi lebih baik.
Menurutnya, mafia tanah adalah hilirnya, sehingga hulunya mesti diperbaiki dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, yaitu dengan lakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh negeri.
“Kalau seluruh tanah disertipikatkan maka girik seperti ini tidak akan ada lagi manfaatnya” katanya.
Dalam kesempatan itu ia menegaskan, jika ada pegawai BPN yang terlibat maka pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan administrasi
“Kami akan lakukan pemeriksaan, kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan akan melakukan tindakan administrasi yang keras jika terbukti terlibat,” terangnya. (*/Faqih)