Miliki 50 Kg Ganja Asal Aceh, Oknum TNI Ini Ditangkap BNN Banten

Dprd

 

SERANG – Seorang oknum TNI berpangkat Kopda berinisial M (33) yang berdinas di Kodam Iskandar Muda, Aceh ditangkap BNN Provinsi Banten karena kedapatan memiliki 50 kilogram ganja asal Aceh.

Oknum TNI tersebut ditangkap bersama seorang kurir PL (43) tahun saat sedang berada di sebuah kost-kostan di Jalan Soponasakti Nomor C5 Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 20.20 WIB.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Rachmad Rasnova mengatakan, bahwa tersangka M dan PL sengaja membawa 50 kilogram ganja dari Aceh dengan menggunakan sebuah mobil untuk dijual di wilayah Tangerang.

Lanjut Rachmad, keduanya digrebek di dalam kost-kostan sehari setelah tiba dari Aceh.

Sankyu rsud mtq

Dan di dalam kost-kostan di wilayah Kepala Dua, Tangerang tersebut ditemukan barang bukti ganja seberat 50.015 gram yang tersimpan di dalam 3 tas berwarna hijau.

“Berawal dari informasi masyarakat adanya orang yang membawa narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang. Setelah dilakukan penyelidikan kita melakukan penangkapan PL seorang wiraswasta dan M yang juga oknum TNI di dalam kost-kostan di Kelapa Dua, Tangerang. Keduanya mengaku bahwa membawa ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten,” kata Rachmad kepada awak media, Senin (8/7/2023).

Disampaikan Rachmad, guna penyelidikan dan pendalaman jaringan, kedua tersangka dilakukan proses pemeriksaan secara terpisah.

Dede pcm hut

Dimana PL diperiksa di BNNP Banten, sementara M dilimpahkan ke Pomdam Jaya lantaran statusnya sebagai anggota TNI.

Kepada petugas, ungkap Rachmad, bahwa oknum TNI tersebut mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja Aceh ke wilayah Banten lantaran tergiur upah yang akan diberikan sebesar Rp100 juta.

“Pengakuan tersangka itu ganja dibawa dengan kendaraan roda empat dari Aceh. Jadi barang datang duluan satu hari sebelum penangkapan. Pengakuan M dia baru satu kali, dan imbalannya itu Rp100 juta kalau berhasil terkirim,” jelas Rachmad.

“Jadi M ini dia yang berkomunikasi langsung dengan pemilik barang. Dan kalau PL hanya kurir,” imbuhnya.

Di tempat sama, Dandenpom Kolonel cpm Irsyad Hamdi menyampaikan, bahwa peran oknum TNI berinisial M bukan hanya untuk mengawal pengiriman ganja tersebut dari Aceh menuju Tangerang, namun juga diminta untuk menjadi pengedar.

“Jadi para bandar ini menggunakan oknum (TNI) ini untuk mengedarkan, jadi bukan untuk sekedar mengawal,” ucapnya.

Irsyad mengatakan, bahwa saat ini oknum TNI M sedang menjalani proses pengadilan militer terlebih dahulu untuk menentukan hukuman di institusi sebelum dilimpahkan ke pengadilan umum.

“Ancanannya sama dengan sipil, ditambah hukum-hukum pidana militer lainnya. Kita pasalnya lebih banyak. Dan saya yakin dia akan dipecat dan hukumannya maksimal. Jadi setelah jatuh hukumannya, biasaya akan diserahkan ke lembaga pemasyarakat umum, bukan lagi di lembaga pemasyarakatan militer,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*/YS)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien