Minggu Depan, Kejati Banten Umumkan Tersangka Proyek Pengadaan Komputer UNBK

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan, bahwa minggu depan akan ada penetapan tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018.
“Minggu depan ya baru ada masa mengumumkan. Udah tinggal netapin tersangka,” ujar Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani kepada wartawan, usai menghadiri tasyakuran Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Gedung Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, pada Kamis, 10 Februari 2022.
Reda mengungkapkan, untuk penetapan tersangka terkait perkara tersebut sebenarnya sudah bisa diumumkan pada minggu ini. Namun kata dia, minggu ini masih dalam suasana perayaan HPN 2022.
“Cuma kan kalau sekarang saya umumkan pada kabur nanti,” cetusnya.
“Minggu depan baru kita, pasti ada informasi,” kata Reda menambahkan.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan Kejati Banten, terdapat temuan kerugian negara sebanyak Rp 6 miliar dalam proyek pengadaan komputer tersebut.
“Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Komputer Dalam Rangka UNBK sebanyak 1800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten,” kata Adhiyaksa kepada wartawan di Kantor Kejati Banten, Kota Serang, pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Dana tersebut kata Adhiyaksa, bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp 25 miliar.
Atas temuan tersebut, pihaknya meningkatkan kasus pengadaan komputer tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek tersebut kata dia, dikerjakan oleh PT AXI, yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Adapun modus penyimpangannya kata Adhiyaksa, yakni menyediakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.
“Sehingga pada hari ini, terhadap penanganan perkara ini kami tingkatkan dari tingkat proses penyelidikan ke tingkat penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Adhiyaksa. (*/Faqih)
