Modus Investasi Tambang Pasir, Seorang Wanita Rugi Rp170 Juta Laporkan CB ke Polda Banten
CILEGON — Kasus dugaan penipuan investasi kembali terjadi di Banten. Seorang perempuan berinisial T resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang pasir ke Polda Banten.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (9/12/2025), didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH PKC PMII Banten Partner Sahabat Law Office, yaitu Setiawan Jodi Fakhar.
Laporan polisi ini teregister dengan nomor LP/B/499/XII/SPKT III DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, dengan terlapor bernama Cecep Baihaki (CB).
Menurut keterangan korban, kasus bermula pada Juli 2025 saat terlapor menawarkan investasi tambang pasir yang diklaim sedang berjalan dan menjanjikan keuntungan dalam satu bulan.
Terpengaruh bujuk rayu, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp170.918.000 serta satu unit iPhone 15 Pro.
“Namun setelah dana dan barang diberikan, terlapor diduga menghilang dan memutus komunikasi. Tidak ada laporan perkembangan usaha, sementara upaya damai maupun somasi yang dikirim kuasa hukum dua kali ke rumah terlapor di Ciwandan tidak mendapat respons,” Ucap jodi, Kamis (11/12/2025).

Sebelumnya, LBH PKC PMII Banten telah mengirimkan Somasi Final Nomor 021/SOM-FINAL/LBH-PMII/XI/2025, namun hingga tenggat 2×24 jam terlapor tetap tidak memberikan jawaban maupun pengembalian dana.
Saat korban mendatangi keluarga terlapor pada 6 November 2025, juga tidak ditemukan itikad baik.
Kondisi tersebut membuat pelaporan ke Polda Banten dipandang sebagai langkah ultimum remedium.
Ketua LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai langkah sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah dua kali mendatangi kediaman terlapor dan mengirimkan somasi final. Karena tidak ada itikad baik, laporan polisi menjadi langkah terakhir. Informasi yang kami terima, sedikitnya ada empat perempuan lain yang juga diduga menjadi korban dengan modus yang berbeda,” ungkapnya.
“Kami akan konsisten menegakkan keadilan dan melindungi korban. Terima kasih kepada Polda Banten atas respons cepat terhadap laporan ini,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mengungkap adanya indikasi bahwa terlapor telah beberapa kali melakukan penipuan serupa. Korban mayoritas perempuan, dengan nilai kerugian bervariasi hingga ratusan juta rupiah.
LBH PKC PMII Banten memastikan akan mengawal proses hukum baik melalui jalur pidana maupun perdata untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi serta mencegah terulangnya penipuan investasi serupa.***
