Momentum HUT RI ke-80, 6.025 Narapidana di Banten Dapat Remisi
SERANG-Total sebanyak 12.708 orang di Provinsi Banten mendapatkan dua remisi pada momentum HUT RI ke-80.
Dari jumlah tersebut, 6.025 narapidana dan anak binaan memperoleh remisi umum, sementara 6.683 orang lainnya menerima remisi dasawarsa.
Demikian laporan yang diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Banten, Muhammad Ali Syah Banna di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Minggu (17/08/2025).
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh dua kepala daerah, Gubernur Banten dan Wali Kota Serang kepada perwakilan narapidana dan anak binaan.
Gubernur Banten Andra Soni membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan atas kesungguhan para narapidana dan anak binaan dalam mengikuti sejumlah program.
“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi mereka yang berusaha memperbaiki diri, menaati aturan, dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenkum Banten.
Turut hadir Kementerian HAM Kantor Perwakilan (Kanwil) Banten.
Mewakili Kepala Kanwil Kementerian HAM Banten, Hilda Mulyadin, Kabag Tata Usaha dan Umum, Erwin Firmansyah mengungkapkan bahwa remisi merupakan salah satu bentuk pemenuhan HAM.
“Pemberian remisi umum saat 17 Agustus atau hari Kemerdekaan dan remisi dasawarsa, merupakan salah satu pemenuhan HAM bagi warga negara Indonesia, khususnya warga binaan pemasyarakatan (WBP),” jelasnya.
Pemberian remisi ini, kata dia, telah ada aturan yang mengaturnya. Dalam konteks HAM, pemberian remisi harus dilakukan dengan mempertimbangkan hak-hak pihak terkait.
“Tentunya ada payung hukum atau regulasi terkait hal itu (remisi) sebelum diberikan, sebagaimana prinsip umum dalam hukum yaitu asas legalitas,” paparnya.
“Prinsip equality before the law harus dijadikan pijakan dalam pemberian remisi. Artinya remisi harus bisa diakses oleh semua WBP dan pemberian harus mempertimbangkan hak-hak narapidana, korban, dan masyarakat secara luas,” tutupnya. (*/Ajo)
