MPLS SMA/SMK di Banten, Siswa Diajarkan Antikorupsi
SERANG – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK di Banten berlangsung selama tiga hari, mulai Senin 15 hingga Rabu 17 Juli 2024 di masing-masing sekolah.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, MPLS akan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan dilengkapi dengan pemberian materi terkait antikorupsi.
Hal itu bertujuan memberikan bekal antikorupsi sejak dini kepada siswa-siswi di Provinsi Banten.
“Bahkan untuk di Banten saya masukan pendidikan antikorupsi kepada peserta MPLS,” kata Tabrani.
Ia menyebut, pembekalan materi antikorupsi akan langsung disampaikan oleh para penyuluh.
Sebelumnya, Dindikbud Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh di Banten terkait pelaksanaan MPLS.
Dalam surat edaran tersebut sekolah dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik selama MPLS.
“Dindikbud sudah memberikan SE tentang batasan-batasa MPLS. Jangan sampai MPLS kebablasan,” Tabrani.
Tabrani juga menegazkan, dalam edaran tersebut diatur soal larangan praktik perundungan atau bullying di sekolah.
“Edaran yang disampaikan tidak boleh ada kegiatan atau mengarah tindakan bullying,” tegasnya. (*/Faqih)