MUI Banten Larang Pembagian Daging Kurban dengan Menggunakan Kupon
SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengimbau agar panitia kurban Idul Adha 2021 memotong hewan kurba di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lapangan luas guna tidak menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Kemudian mengenai kurban, sedapat mungkin mengenai kurban itu dilakukan di tempat pemotongan, RPH,” ujar Ketua MUI Banten, AM Romli kepada awak media di kantornya, KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (15/07/2021).
“Kalau tidak ada atau kesulitan dapat Rumah Potong Hewan (RPH) silahkan dipotong, tapi di tempat yang lapang, yang luas,” sambungnya.
Adapun untuk tata cara pembagian daging kurban, MUI Banten tak menghendaki panitia kurban dengan menggunakan sistem kupon.
Bisa saja kata Romli, dilakukan dengan mendatangi rumah penerima, sehingga tidak ada antrian masyarakat yang berbondong-bondong.
“Pembagian daging hewan kurban itu jangan kasih kupon nanti berbondong-bondong. Pembangian hewan kurban ini diantarlah ke tempat,” terangnya.
Kendati demikian, pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan Covid-19. (*/Faqih)