Wisata Anyer

Ngaku Pengacara Bisa Masukkan Kerja di PT Lotte Chemical, Ibu Rumah Tangga di Cilegon Tipu 10 Pencaker Rp223 Juta

Dindik HUT Tangerang Kab

SERANG– Seorang ibu rumah tangga berinisial AS (37), warga Kota Cilegon, diringkus polisi setelah menipu 10 pencari kerja dengan modus bisa memasukkan kerja tetap di PT Lotte Chemical Cilegon.

Pelaku diamankan personel Unit Pidum Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya di Citangkil, Ciwandan, Kota Cilegon, Sabtu (10/10/2026).

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini terbongkar setelah korban berinisial LS (52) melapor ke polisi.

LH HUT Tangerang Kab

Korban mengaku mendapat info dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu meloloskan karyawan di PT Lotte Chemical.

“Awalnya korban mendapatkan informasi dari kerabatnya bahwa tersangka bisa membantu memasukkan tenaga kerja ke PT Lotte Chemical. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diminta mencarikan calon karyawan yang berminat,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Dari informasi itu, LS kemudian menghubungi sejumlah pencari kerja dan mengarahkan mereka berkomunikasi langsung dengan AS. Agar meyakinkan, pelaku mengaku sebagai pengacara dan memiliki orang dalam di perusahaan tersebut.

Para korban yang percaya akhirnya menyerahkan uang sebagai syarat masuk kerja. Nilainya bervariasi mulai Rp13 juta hingga Rp33 juta per orang, baik tunai maupun transfer.

“Besaran uang yang diserahkan masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp33 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai maupun melalui transfer, dengan total keseluruhan mencapai Rp223 juta,” jelasnya.

Baznas HUT Tangerang Kab

Uang tersebut diserahkan di rumah korban di Desa Lontar, Tirtayasa, Kabupaten Serang. Pelaku menjanjikan para korban mulai bekerja pada 8 April 2026, kemudian diundur ke 10 Juni 2026.

Namun hingga batas waktu tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada dan pelaku sulit dihubungi.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, tim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi penyerahan uang dan dua lembar surat pernyataan. Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan gaya hidup.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” ujar Kasat.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pencari kerja, agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa meloloskan kerja dengan imbalan uang.

“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan penerimaan karyawan dengan meminta sejumlah uang. Pastikan informasi lowongan kerja melalui saluran resmi perusahaan,” tandasnya.***

Bina Marga HUT Tangerang Kab
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien